Washington menggunakan hukum dalam negerinya untuk mencampuri urusan dalam negeri China, berusaha merusak satu negara, dua sistem dan membahayakan stabilitas kawasan Tiongkok dan kemakmuran.
AS melancarkan perang terhadap kedua negara dengan cara lain (terorisme ekonomi), menginginkan kemerdekaan kedaulatan mereka dihilangkan.